KONAWE, KOMPAZ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinamis. RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas insiden tragis meninggalnya seorang warga berinisial FA di Kecamatan Routa, yang diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk manajemen PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe, serta aparat penegak hukum setempat.
Dalam forum tersebut, fakta mengejutkan mengenai legalitas PT ANN terungkap. Perwakilan Dinas PTSP Konawe, melalui Hendra Sakti, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran sistem, perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berarti PT ANN beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.
Selain itu, pihak BWS Sulawesi IV Kendari menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan sumber daya air. Mereka membeberkan bahwa PT ANN terindikasi melakukan pengambilan material pasir di area sungai tanpa memiliki izin resmi. Menurut perwakilan BWS, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Aktivitas pengambilan material ini diduga kuat berkaitan dengan lokasi galian tempat korban FA tenggelam.
RDP juga mengungkap kejanggalan dalam izin operasi PT ANN. Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan justru menjalankan operasi pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tanpa memiliki izin resmi di wilayah tersebut.
Aktivis peduli hukum Sulawesi Tenggara, Randi Liambo, yang turut menyoroti kasus ini, menduga kuat kematian korban FA berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan lingkungan. Randi juga menduga PT ANN tidak pernah melakukan kajian AMDAL strategis meski lokasinya berdekatan dengan permukiman warga dan berada di perbatasan dua provinsi.
“Kami menduga PT ANN tidak pernah melakukan kajian AMDAL strategis, namun tetap beroperasi hingga saat ini. IUP-nya juga berada di kawasan permukiman warga, tepatnya di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
RDP ini diharapkan menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin di Konawe. Peristiwa meninggalnya FA menjadi pendorong bagi aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ANN.(Red.)