DPRD Konawe Gerak Cepat: Atasi Guru Tak Dapat Jam Mengajar hingga Selamatkan Bahasa Daerah

KONAWE, KOMPAZ.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), PGRI, dan seluruh kepala sekolah pada Rabu (8/10/2025).

Pertemuan di Gedung Gusli Topan Sabara ini menghasilkan tiga kesimpulan krusial yang bertujuan menuntaskan masalah teknis pendidikan, mulai dari penempatan guru hingga pelestarian kearifan lokal.

Ketua PGRI Konawe, Hj. Hania, menyoroti persoalan penempatan dan ketimpangan beban kerja guru. Solusi utama yang disepakati adalah Pemetaan Ulang Guru.

“Kami sepakat melakukan analisis dan pemetaan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari. Ia menegaskan, guru yang lulus PPPK tetap diberi tempat, dan guru honorer bersertifikasi harus diperhatikan.

Kepala sekolah diberi waktu satu minggu untuk menuntaskan pemetaan ini. Hasilnya wajib dikoordinasikan dengan Dinas PK sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerataan guru.

Selain itu, Hj. Hania juga mengingatkan kepala sekolah untuk memahami Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur beban kerja guru. Aturan baru ini secara signifikan mengurangi beban kerja guru dari 47,5 jam menjadi 30 jam 50 menit, dengan jam tatap muka SMP turun dari 24 jam menjadi 16 jam.

Untuk mengatasi guru yang kekurangan jam mengajar, Hj. Hania menyarankan agar kekurangan tersebut diisi dengan tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas, pembina kegiatan, atau koordinator program sekolah.

Isu penting lainnya adalah penguatan kurikulum muatan lokal di seluruh jenjang pendidikan. PGRI Konawe secara tegas menekankan pentingnya pelestarian Bahasa Daerah sebagai pelajaran muatan lokal wajib di sekolah.

“Bahasa daerah adalah bagian dari kearifan lokal yang harus kita jaga. Muatan lokal ini bisa diintegrasikan secara linear dengan pelajaran Bahasa Indonesia,” jelas Hj. Hania. RDP ini diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam sistem pendidikan daerah.

Sebagai langkah pemerataan layanan pendidikan usia dini yang berkualitas dan terstandar, DPRD dan Dinas PK juga mendorong Penegerian Sekolah TK Swasta yang telah memenuhi syarat. Hal ini menjadi salah satu dari tiga kesimpulan utama RDP tersebut.

RDP ini merupakan langkah awal yang solid bagi DPRD Konawe bersama pemangku kepentingan untuk menuntaskan berbagai persoalan teknis di lapangan sekaligus memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Konawe. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *