UNAAHA, KOMPAZ.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah, dan pengelola pasar kembali mengungkap masalah lama di Pasar Modern Wawotobi. Isu utama yang mencuat adalah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang.
Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Konawe, Fakrudin, pada Senin, 29 September, menyoroti adanya penarikan dana senilai Rp100 ribu per meter persegi untuk setiap lapak di area pelataran pasar. Penarikan ini diduga dilakukan secara ilegal oleh pengelola.
Kepala Bapenda Kab. Konawe, Cici Ita Ristianty, dengan tegas menyatakan bahwa pungutan tersebut bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Tentang Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008 tentang pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang retribusi pasar, jadi semua harus diporporasi oleh Dinas Pendapatan,” jelas Cici Ita Ristianty.
Ia menekankan bahwa penarikan di luar mekanisme resmi dan kwitansi Dinas Pendapatan tidak sah. Hal ini, lanjutnya, juga sudah diperjelas dalam adendum.
“Di luar dari kwitansi itu tidak diakui… jadi sudah jelas bahwa di 100 ribu itu (sewa lapak) tidak bisa,” tegasnya, memastikan bahwa pungutan Rp100 ribu tersebut melanggar regulasi yang ada.
DPRD Konawe mendesak agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dugaan pungli ini demi menjamin kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pedagang di Pasar Modern Wawotobi. (Red.)