KONAWE, KOMPAZ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaksanakan pemusnahan massal barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Konawe pada Selasa, 23 September 2025, ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari lembaga legislatif, di antaranya Pimpinan DPRD Konawe. Kehadiran mereka menegaskan dukungan dan pengawasan terhadap proses hukum yang telah selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menjelaskan bahwa total barang bukti yang dihancurkan berasal dari 54 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 perkara didominasi oleh kasus narkotika.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami musnahkan mencapai 1.084 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, ada 1.599 botol dan sachet obat ilegal, puluhan telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah senjata tajam dan alat kejahatan lainnya,” jelas Fachrizal.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan, atau metode lain yang sesuai dengan jenis barang, guna memastikan barang sitaan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Melihat dominasi kasus narkotika, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan tanggung jawab moral Kejaksaan kepada masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Kajari Fachrizal kembali mengingatkan bahwa maraknya kasus narkotika ini merupakan peringatan serius bagi seluruh aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Konawe. (Red.*)