Sinergi Kuat DPRD-Pemda Konawe: 3.942 Honorer Resmi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

KONAWE, KOMPAZ.ID – Nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe kini mendapatkan kepastian. Melalui sinergi kuat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda), sebanyak 3.942 tenaga honorer secara resmi disepakati untuk diusulkan pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kesepakatan ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang DPRD dalam memperjuangkan kejelasan status dan kesejahteraan para pengabdi daerah.

Ketua Komisi III DPRD, Ginal Sambari, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan pusat.

“Ini adalah bagian dari perjuangan kami. Kami sudah sampaikan ke Menpan RB dan mendapat jawaban bahwa pengangkatan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka, kami langsung menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan telah tercapai kesepakatan,” ujar Ginal, menyoroti peran DPRD dalam memfasilitasi keputusan ini.

Rincian usulan 3.942 tenaga honorer tersebut terdiri dari:
653 tenaga pendidik
638 tenaga kesehatan
2.621 tenaga teknis

Kabar baik lainnya, proses pengangkatan ini tidak lagi terikat pada batas waktu 1 Oktober yang sempat mencuat. Ginal Sambari menegaskan bahwa hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemda Konawe kini memiliki target waktu yang jelas.

“Kami tidak lagi mengacu pada batas waktu 1 Oktober. Harapannya, seluruh proses pengangkatan sudah selesai paling lambat Desember 2025,” tambahnya, memberikan kepastian bagi ribuan honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suparjo, menambahkan bahwa seluruh nama yang diusulkan adalah mereka yang telah melalui proses seleksi resmi dan terdata di BKN. Hal ini memastikan integritas data dan mencegah munculnya tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi.

Langkah ini menandai komitmen serius Pemda dan DPRD Konawe untuk memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi vital dalam pelayanan publik. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *