Pedoman Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Ditetapkan Dewan Pers — Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, 26 Maret 2012
PEMBUKAAN
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
1. RUANG LINGKUP
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain: artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan berbagai bentuk unggahan lain.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan butir (a) dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
4. Telah dilakukan upaya pencarian penjelasan dari pihak yang berita akan merugikan.
d. Pengecualian pada butir (c) tidak boleh digunakan untuk menutupi kelalaian jurnalis.
3. KETEPATAN DAN KEBERIMBANGAN DALAM BERITA
a. Berita harus dinyatakan secara tepat, cermat, dan tidak menyesatkan.
b. Judul berita harus mencerminkan isi berita, tidak dibuat berlebihan atau menyesatkan.
c. Berita yang menampilkan pendapat pihak lain harus disertai penjelasan yang cukup agar tidak menyesatkan.
d. Berita yang menyangkut kebijakan lembaga/institusi tertentu wajib memuat penjelasan atau tanggapan dari lembaga terkait.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi.
c. Dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab tersebut.
d. Jika berita disebarluaskan media siber lain:
1. Tanggung jawab pembuat berita terbatas pada medianya sendiri;
2. Koreksi dari media asal wajib diikuti oleh media lain yang mengutip;
3. Media yang menyebarkan tetapi tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai UU Pers.
5. PENCABUTAN BERITA
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait: SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. IKLAN
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap isi berbayar wajib mencantumkan keterangan: “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa itu adalah iklan.
7. HAK CIPTA
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. PENCANTUMAN PEDOMAN
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. SENGKETA
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.