Kode Etik
Asosiasi Jurnalis Indonesia / Kompaz.id
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Jurnalis menjalankan profesi jurnalistik berdasarkan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab, kemerdekaan, kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.
Pasal 2
Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi setiap jurnalis yang bekerja di Kompaz.id maupun media pers lainnya, baik di media cetak, daring, penyiaran, maupun bentuk media lainnya.
BAB II — AZAS-AZAS UTAMA
Pasal 3 — Mencari, Menulis, dan Menyiarkan Informasi
1. Jurnalis wajib mencari, meneliti, dan memverifikasi informasi agar berita yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
2. Berita harus disajikan secara berimbang, memuat berbagai sisi, dan tidak memihak.
3. Informasi yang belum jelas kebenarannya tidak boleh dimuat sebagai berita; jika terpublikasi, segera lakukan koreksi.
Pasal 4 — Kesetaraan dan Tidak Diskriminasi
Jurnalis tidak boleh membedakan perlakuan terhadap narasumber maupun objek pemberitaan atas dasar suku, ras, agama, keyakinan, golongan, jenis kelamin, orientasi seksual, kondisi fisik, atau latar belakang sosial-politik tertentu.
Pasal 5 — Menghormati Prinsip Sanggah dan Jawab
Setiap orang yang diberitakan berhak memberikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi. Jurnalis wajib menampung dan menayangkan tanggapan tersebut secara proporsional dan berimbang.
BAB III — HAK DAN KEWAJIBAN JURNALISTIK
Pasal 6 — Kewajiban Jurnalis
1. Menyampaikan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
2. Melindungi sumber informasi rahasia serta identitas narasumber yang memintanya dirahasiakan.
3. Memperbaiki kesalahan yang segera diketahui, dan memuat koreksi secara terbuka serta meminta maaf jika diperlukan.
4. Menghindari konflik kepentingan: tidak boleh menerima imbalan, suap, atau hadiah yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
5. Tidak menjiplak karya orang lain dan selalu mencantumkan sumber informasi.
6. Menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
7. Menghindari bahasa yang kasar, melecehkan, membenci, atau menimbulkan kekerasan.
Pasal 7 — Larangan bagi Jurnalis
1. ❌ Membuat berita bohong atau rekayasa.
2. ❌ Memanipulasi gambar, foto, rekaman suara, maupun video untuk menyesatkan khalayak.
3. ❌ Menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk memperoleh informasi (penyadapan, pemerasan, ancaman, dll).
4. ❌ Menyalahgunakan posisi jurnalis untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
5. ❌ Melakukan pencegahan atau pembungkaman terhadap hak jawab dan klarifikasi.
6. ❌ Melakukan peliputan yang menyesatkan atau mengada-ada.
Pasal 8 — Hak Jurnalis
1. Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
2. Mengakses informasi dari sumber yang kredibel dan bertanggung jawab.
3. Menolak instruksi yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
4. Mendapatkan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan yang layak.
BAB IV — PEMBERITAAN KHUSUS
Pasal 9 — Pemberitaan Anak dan Remaja
– Nama, foto, identitas, dan ciri khas anak yang terlibat dalam perkara hukum tidak boleh dipublikasikan.
– Hindari pemberitaan yang dapat membahayakan masa depan, perkembangan psikologis, dan sosial anak.
Pasal 10 — Korban Kekerasan, Bencana, dan Tragedi
– Menghormati perasaan keluarga dan korban; tidak menampilkan gambar atau rekaman yang terlalu grafis dan menyakitkan tanpa pertimbangan etis yang matang.
– Tidak melakukan eksploitasi atas penderitaan korban demi keuntungan berita.
Pasal 11 — Kriminalitas dan Hukum
– Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana adalah belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– Hindari penulisan yang menciderai asas praduga tak bersalah.
– Sebutkan status tersangka, terdakwa, atau terpidana secara tepat.
Pasal 12 — Berita Berbau SARA, Politik, dan Keagamaan
– Tidak memuat berita yang memicu kebencian, permusuhan, maupun perpecahan antar kelompok masyarakat.
– Tetap netral, objektif, dan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan golongan.
BAB V — SANKSI DAN PENYELESAIAN PELANGGARAN
Pasal 9
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran lisan maupun tertulis;
2. Permintaan maaf dan pemuatan koreksi;
3. Pemberhentian dari tugas jurnalistik;
4. Pelaporan kepada lembaga penyelesaian sengketa pers dan/atau proses hukum yang berlaku.
Pasal 10
Setiap pembaca maupun masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada dewan etik maupun lembaga yang berwenang.
Kode Etik Jurnalistik ini adalah pedoman dasar moral dan perilaku profesi jurnalis. Pelaksanaannya dijiwai oleh semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta norma-norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Semangat utamanya adalah menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab demi tersampaikannya informasi yang benar kepada masyarakat.
Ditetapkan di: Jakarta / Kompaz.id
Tanggal: 01 Oktober 2026