SALATIGA ,Kompaz.Id: Pembangunan Toko Benang Raja yang berlokasi di Jalan Argosari, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, hingga kini dikabarkan terus berjalan, padahal menuai penolakan keras dari warga sekitar.
Puluhan warga RW 08 bersama Ketua RW Randuacir, Angkoso Prayogo Putro, dan Ketua RT 02, Anang, telah menyatukan sikap dengan membubuhkan tanda tangan bersama sebagai bentuk keberatan atas berlanjutnya aktivitas pembangunan tersebut.

Penolakan warga juga merujuk pada Surat Pernyataan tertanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik lahan, Sonia Gabriella Driyanto. Dalam surat tersebut, pemilik lahan secara tegas berkomitmen:
– Bersedia menanggung segala risiko apabila tembok pagar berbatasan dengan Perumahan Permata Argosari runtuh atau ambruk;
– Bersedia merobohkan dan membersihkan sisa bangunan yang berbatasan dengan perumahan warga, serta memperbaiki Pos Satpam;
– Bersedia melakukan penplesteran dan penghalusan pondasi demi keamanan lingkungan sekitar.
Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan kesepakatan tersebut, pembangunan justru terus berjalan tanpa tanda-tanda mengindahkan pernyataan yang telah dibuat.
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF
Temuan di lapangan juga mengindikasikan bahwa pembangunan toko tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya.
Sesuai ketentuan hukum, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Tanpa adanya PBG, pembangunan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai bangunan gedung tanpa izin. Pemerintah Daerah Kota Salatiga melalui dinas terkait memiliki wewenang penuh untuk menghentikan sementara maupun menindaklanjuti penertiban terhadap aktivitas pembangunan yang belum memen persyaratan perizinan tersebut.
Warga menuntut agar Pemerintah Kota Salatiga segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi perizinan, dan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. “Jangan sampai aturan diabaikan begitu saja. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegas Angkoso Prayogo Putro selaku Ketua RW 08.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait status perizinan proyek tersebut. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.

Sumber: Surat Pernyataan 07 Juli 2025, Dokumentasi Warga Randuacir





