SEMARANG [kompas.id] – Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyatakan penolakan, terhadap rencana penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Magelang.
LDK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memberikan izin apabila persyaratan hukum tidak terpenuhi serta mengevaluasi dan membatalkan izin yang telah diterbitkan jika terdapat dasar hukum yang sah.
Sikap tersebut disampaikan Ketua LDK PWM Jawa Tengah, Dr. H. AM Jumai, S.E., M.M., sebagai bentuk keberpihakan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, penindasan serta tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Menurut AM Jumai, persoalan konser ini tidak semata-mata berkaitan dengan kualitas musik, agama atau kebebasan seorang seniman dalam berkarya. LDK menilai, penyelenggaraan kegiatan publik juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rekam jejak pihak terkait serta dugaan keterkaitan yang dinilai berpotensi memberikan legitimasi kepada pihak yang berhubungan dengan militer Israel.
“Bagi bangsa Indonesia, penolakan terhadap penjajahan bukan sekadar pilihan politik, melainkan amanat konstitusi,” demikian garis sikap yang ditegaskan AM Jumai, yang disampaikan kepada Wartawan, Selasa (27/10).
AM Jumai merujuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan, bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Atas dasar itu, LDK PWM Jawa Tengah menegaskan, bahwa kepentingan ekonomi, pariwisata dan hiburan tidak seharusnya mengesampingkan pertimbangan kemanusiaan serta solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Minta Perizinan Dievaluasi Secara Transparan
AM Jumai juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, organisasi kemasyarakatan Islam dan elemen masyarakat lainnya yang memiliki perhatian terhadap rencana konser tersebut.
LDK, lanjutnya, mengutamakan langkah konstitusional melalui dialog dan penyampaian aspirasi secara damai, tertib serta bertanggung jawab.
Namun, pihaknya meminta kepolisian memastikan seluruh persyaratan hukum dan ketertiban umum dipenuhi, sebelum mengambil keputusan terkait penyelenggaraan konser. Apabila izin telah diterbitkan, LDK meminta dilakukan evaluasi dan pembatalan jika ditemukan dasar hukum yang sah.
“Kami menuntut, agar konser tersebut tidak dilaksanakan sebelum persoalan ini dituntaskan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya dalam pernyataan sikap tersebut.
LDK juga menekankan, bahwa setiap langkah penghentian kegiatan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, tuntutan pembatalan tidak hanya didasarkan pada penolakan, tetapi harus disertai pemeriksaan terhadap ketentuan perizinan dan kepentingan umum yang sah.
Solidaritas Palestina sebagai Tanggung Jawab Kebangsaan
Bagi LDK PWM Jawa Tengah, sikap terhadap Palestina merupakan bagian dari tanggung jawab moral, keagamaan, kebangsaan dan kemanusiaan. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dipandang sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia, untuk menentang penjajahan.
AM Jumai menegaskan, penolakan tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk kebencian terhadap individu atau serangan terhadap kebebasan berkesenian. Sikap itu, menurut LDK, merupakan ekspresi keberpihakan terhadap keadilan dan kemerdekaan rakyat Palestina.
“Pernyataan sikap ini sekaligus menempatkan pemerintah dan aparat terkait pada tuntutan, untuk menjelaskan dasar pengambilan keputusan secara terbuka, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LDK PWM Jawa Tengah berharap, persoalan rencana konser tersebut ditangani secara transparan, proporsional dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hukum serta kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat secara damai.
(Redaksi)





