KONAWE, KOMPAZ.ID – Permasalahan dugaan sengketa lahan milik warga yang terimbas proyek jalan negara di Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, kini masuk tahap mediasi di tingkat legislatif. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama perwakilan masyarakat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Konawe pada Rabu (27/8/2025).
RDP yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara ini merupakan tindak lanjut serius atas aspirasi warga yang lahannya diklaim terpakai untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Pertemuan krusial ini dihadiri oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Konawe. Dari pihak Kantor Pertanahan, hadir utusan dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan untuk memaparkan data pertanahan yang akurat.
Ketua sidang RDP menjelaskan bahwa forum ini sengaja digelar sebagai ruang dialog non-litigasi untuk menemukan solusi cepat dan adil.
“RDP ini harus menjadi titik temu, merumuskan solusi terbaik, serta mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” tegasnya.
Tujuannya adalah menyelesaikan konflik kepemilikan lahan di Mendikonu secara damai dan konstruktif.
Melalui mediasi ini, DPRD Konawe berupaya keras mengedepankan musyawarah untuk menghasilkan penyelesaian sengketa yang adil, memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status lahan untuk pembangunan jalan negara. Inisiatif ini menunjukkan komitmen parlemen daerah dalam menjembatani kepentingan publik dan pemerintah. (Red.)





