Polda Metro Jaya Usut Korupsi Proyek Alat Konstruksi Telkominfra-Green Line, Kerugian Negara Capai Rp37,35 Miliar dan Tetapkan 6 Tersangka

Jakarta, MediaKompaz.id: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan secara maraton di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.

Penyitaan barang ukti oleh polda metro jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar,” ucap Kombes Victor Dean Mackbon di Jakarta, Jumat (18/9).

Selain menyita berbagai barang bukti dokumen dan aset, penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Empat tersangka di antaranya berasal dari PT Telkominfra berinisial MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan mitra kerja, masing-masing berinisial AS dari PT Green Line Indonesia serta MDR dari PT Agro Wahana Bumi.

Polda Metro Jaya saat ini terus mengembangkan penyidikan guna membongkar tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi proyek alat konstruksi tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *