Tiga Petinggi PT Semar Permata Emas Mulia Diseret ke PN Surabaya Terkait Kasus Tambang Ilegal dan TPPU Senilai Miliaran Rupiah

Surabaya, MediaKompaz.id: Tiga petinggi PT Semar Permata Emas Mulia resmi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini menjerat Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia, Teddy Wijaya; Direktur PT Semar Permata Emas Mulia, Benny Surya Wijaya; dan Komisaris PT Semar Permata Emas Mulia, Debby Wijaya. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana penampungan dan pengolahan emas hasil tambang ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan bahwa para terdakwa secara bersama-sama menampung, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari tambang tanpa mengantongi sejumlah izin resmi. Izin yang dimaksud meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Aksi tersebut dilakukan terdakwa Teddy Wijaya, Debby Wijaya, Benny Surya Wijaya sekitar bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022 di Jalan Tampomas Nomor 2 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,” ujar Damang.

Terdakwa Teddy Wijaya jalani sidang Dipengadilan Negeri Surabaya

Selanjutnya, ketiga terdakwa mengolah cukim tersebut dengan cara meleburnya secara manual menggunakan kowi dan solder. Proses pemurnian lanjutan kemudian dilakukan melalui kerja sama dengan PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, dan PT Simba Jaya Utama. Emas murni hasil pemurnian itu lantas dijual ke puluhan toko emas yang tersebar di berbagai kota besar, mulai dari Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, hingga Purwokerto.

Praktik Pencucian Uang dan Aliran Dana Dari hasil penjualan emas ilegal tersebut, para terdakwa diketahui menyamarkan aliran dana melalui rekening-rekening Bank BCA atas nama Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.

JPU merinci terdapat setidaknya 10 transaksi pencairan cek dan penyetoran tunai fiktif pada periode April hingga Mei 2021. Nilai per transaksi berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp9 miliar, yang seluruhnya mengalir ke rekening Franky Lorentz. Dana hasil penjualan emas itu kemudian dibelanjakan kembali untuk membeli emas dari sejumlah perusahaan pemurnian, seperti PT Indah Golden Signature dan PT Sukajadi Logam. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti tidak menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018.

Barang Bukti yang Disita Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:

  • Uang tunai sekitar Rp6,17 miliar.
  • Ratusan lembar uang kertas asing pecahan 100 dolar AS.
  • Ribuan keping emas logam mulia berbagai merek serta bentuk emas dengan berat total mencapai 100 kilogram.
  • Peralatan peleburan emas.
  • Puluhan buku catatan transaksi tulisan tangan serta dokumen perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *