Dugaan Penipuan dan Penggunaan Data Fiktif dalam Pengurusan Perbankan, Kerugian Diduga Mencapai Rp36,5 Juta

SALATIGA, MediaKompaz.id: Dugaan penipuan dan penggunaan data atau dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya mencuat dalam proses pengurusan perbankan yang melibatkan EW Warga Salatiga dan Dini Sukma Rindhanazua.

Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara EW dengan Dini Sukma Rindhanazua melalui Noviana Setya Chrisnawati (Warga Popongan, kec, Bringin), yang disebut sebagai teman sekaligus pihak yang memperkenalkan kedua belah pihak.

Berawal dari Perkenalan dan Kesepakatan

Menurut keterangan EW, setelah diperkenalkan oleh Noviana Setya Chrisnawati (Warga Popongan,Gunung,Bringin), dirinya kemudian berkomunikasi dengan Dini Sukma Rindhanazua mengenai pengurusan yang berkaitan dengan pembersihan nama baik dalam perbankan, SLIK OJK, serta rencana pembiayaan dan take over pinjaman bank.

Memorendum Of Understanding (MOU)

Pada 23 Juni 2026, EW dan Dini Sukma Rindhanazua kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MOU).

Dalam MOU tersebut, EW tercantum sebagai Pihak Pertama yang memberikan kuasa kepada Dini Sukma Rindhanazua selaku Pihak Kedua.

Dokumen Identitas Diserahkan

Dalam rangka pelaksanaan kesepakatan tersebut, EW menyatakan telah menyerahkan fotokopi KTP, KK, dan/atau identitas lainnya untuk kepentingan pengurusan pembersihan nama baik di perbankan.

Pengurusan tersebut berkaitan dengan data atas nama Theodorus DonnyKristanto Gunadi dan Stefanie Ellen Sudianto.

Data identitas lengkap kedua orang tersebut tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihak pertama dan akan digunakan sebagai bukti pendukung kepada pihak yang berwenang.

Batas Waktu 47 Hari dan Rencana Take Over

Dalam MOU disebutkan adanya batas waktu pelaksanaan selama 47 hari.

Selain itu, berdasarkan keterangan EW, Pihak Kedua menyatakan sanggup membantu proses pembiayaan bank dan melakukan take over pinjaman atas nama Donny dan Ellen dari Bank BCA ke bank lain.

Namun, dalam proses selanjutnya muncul persoalan yang menurut EW menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data, dokumen, proses pengurusan, dan pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati.

Dua Kali Transfer dengan Total Rp36,5 Juta

EW juga memiliki bukti transaksi ke rekening atas nama Dini Sukma Rindhanazua.

Transfer pertama dilakukan sebesar:

Rp30.000.000,-

dengan keterangan transaksi:

“SLIK OJK”

Selanjutnya, dilakukan transfer kedua sebesar:

Rp6.500.000,-

ke rekening yang sama dengan keterangan:

“Mutasi Donald”.

Dengan demikian, berdasarkan dua bukti transaksi tersebut, total dana yang telah ditransfer EW mencapai: Rp36.500.000,-

Nomor rekening lengkap penerima tercantum dalam bukti transaksi dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari barang bukti.

Identitas Pelaku

Noviana Setya Chrisnawati Disebut sebagai Saksi

Noviana Setya Chrisnawati[ warga domisili  ds.popongan,kecamatan bringin] disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Dini Sukma Rindhanazua kepada EW,bahwa dini sangguo dan bersedia melakukan perubahan slik dan bisa membantu take over bank dari bank BCA ke BNI

Karena mengetahui proses awal perkenalan tersebut, Noviana dapat dimintai keterangan sebagai saksi mengenai proses perkenalan, komunikasi awal, serta hal-hal lain yang diketahui secara langsung berkaitan dengan hubungan antara EW dan Dini.

Dugaan Penipuan dan Penggunaan Data Fiktif

EW menduga terdapat penggunaan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam proses pengurusan tersebut.

Selain itu, EW juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati dalam MOU, termasuk proses pembersihan nama baik perbankan, SLIK OJK, rencana pembiayaan, serta take over pinjaman.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, EW bermaksud meminta pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang berpotensi berkaitan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan hukum lain yang mungkin relevan.

Penentuan pasal dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

Bukti yang Disiapkan

Untuk mendukung pengaduan atau laporan, EW menyatakan memiliki sejumlah bukti, antara lain:

  1. Bukti transfer 30.000.000 dengan keterangan “SLIK OJK”;
  2. Bukti transfer 6. 500.000 dengan keterangan “Mutasi Donald”;
  3. Salinan MOU tanggal 23 Juni 2026;
  4. Fotokopi identitas Dini Sukma Rindhanazua;
  5. Fotokopi identitas Noviana Setya Chrisnawati sebagai saksi;

Alamat Terlapor Sesuai Identitas

Rumah Pelaku (Dini) Alamat: Dsn. Karangwetan RT 003 RW 003, Kel. Sumowono, Kec. Sumowono, Kab. Semarang.

Untuk kepentingan proses hukum, EW menyatakan bahwa alamat Dini Sukma Rindhanazua sebagaimana tercantum dalam dokumen identitas.

Alamat tersebut dicantumkan sebagai alamat pihak yang dilaporkan sebagaimana tercantum dalam identitas, bukan sebagai kesimpulan mengenai status hukum orang yang bersangkutan.

Apabila diperlukan, bukti identitas dan alamat tersebut akan diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan proses pemeriksaan.

Meminta Proses Hukum yang Transparan

EW berharap dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Ia menyatakan siap memberikan bukti transfer, MOU, dokumen identitas.

“Yang kami harapkan adalah adanya pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen dan transaksi yang ada. Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan bukti apakah terdapat unsur penipuan, penggelapan, penggunaan data fiktif, atau pelanggaran hukum lainnya,” demikian inti keterangan EW,sejak berita di turunkan pelaku Dini sudah tidak koperatif,alamat sesuai ktp ternyata rumah orang tuanya,Adit yang mengaku suaminya melalui percakapan wa mau menganti semua uang ternyata hanya isapan jempol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *