Audit KPU RI Ungkap Penyimpangan Rp1,6 Miliar, Kejari Konawe Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Pilkada Konut

Konawe, Kompaz.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini memasuki tahap krusial.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal KPU RI, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total dana hibah Pilkada sebesar lebih dari Rp45 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah rampung. Pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara sebelum melakukan penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” tegas Aswar usai menggelar ekspose perkara dugaan Korupsi KPU Konut dan Keramba Beton bersama Auditor di Kejati Sultra pada Kamis, 13 November 2025.

Menurut Aswar, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Meskipun telah mengantongi calon tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Aswar masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang akan dijerat. Ia hanya memastikan bahwa bukti pidana telah ditemukan dan mengarah kepada calon tersangka tersebut.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada Jumat (24/10/2025), mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkup KPU setempat.

Selain kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konawe Utara, Kejari Konawe juga telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Keramba Beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Proyek yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,5 miliar ini dilaksanakan pada tahun 2021 oleh CV Tikrar Ilham Jaya, yang merupakan program dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sama halnya dengan kasus Pilkada Konut, Aswar menyebutkan bahwa penetapan tersangka untuk dugaan korupsi Keramba Beton akan dilakukan pada akhir bulan November ini setelah proses penyidikan rampung.

 

Editor: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *