KONAWE, KOMPAZ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi menyepakati nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, bersama dua wakil ketua, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat lingkup Pemda Konawe.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi eksekutif–legislatif dalam mewujudkan visi Konawe Bersahaja dan mengapresiasi kerja cepat DPRD.

Perubahan APBD 2025 ini didorong oleh lima alasan strategis, termasuk realisasi pendapatan semester pertama yang melampaui target, kepastian dana transfer, dan kebutuhan untuk percepatan program prioritas.
Hasil pembahasan menunjukkan adanya kenaikan total pendapatan daerah dari Rp1,762 triliun menjadi Rp1,883 triliun, bertambah sebesar Rp121,53 miliar.
Kenaikan signifikan ini terutama didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44,47 miliar dan kenaikan dana transfer.

Peningkatan pendapatan tersebut diimbangi dengan penambahan belanja daerah yang sama, sehingga total belanja mencapai Rp1,941 triliun.
Anggaran perubahan ini difokuskan pada empat prioritas utama: peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur strategis, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
APBD Perubahan juga diperkuat dengan tambahan penerimaan pembiayaan dari SILPA 2024 sebesar Rp57,96 miliar. Selain itu, Pemda merencanakan restrukturisasi aset, termasuk penghapusan aset tidak produktif.

Mengakhiri pidatonya, Bupati Yusran Akbar meminta seluruh jajarannya untuk bergerak cepat.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 secara tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya,
Harapannya APBD Perubahan segera memberi manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat Konawe. (Red.)





