Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung

JAKARTA, MediaKompaz.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (22/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ, mantan kepala daerah Way Kanan periode 2010-2015.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan

Kasus ini bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup hak pengusahaan hutan tanaman industri seluas sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

Penyitaan Mobil Terkait Kasus Korupsi penggunaan dan pemanfaatan perkembunan oleh PT PSMI

Kejagung menduga sejak 2007 PT PSMI secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman atau MoU kemitraan dengan PT Inhutani V. Perjanjian tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari dan diberlakukan secara surut sejak 2007.

Kejagung menilai pemberlakuan MoU secara surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut penyidik, pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kementerian Kehutanan juga disebut telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung sebelumnya menyita uang sekitar Rp1 triliun yang diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI. Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kejagung menegaskan uang yang ditampilkan dalam konferensi pers sebelumnya hanya sebagian dari keseluruhan uang yang telah disita, dengan alasan keterbatasan tempat dan faktor keamanan.

Penyidikan perkara masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *