DEMAK, MediaKompaz.net: Dugaan permintaan uang bulanan kepada pengusaha karaoke di Kabupaten Demak mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya permintaan “atensi” untuk mengondisikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak.
Unggahan tersebut dibuat oleh Rokhani, manajer salah satu kafe dan karaoke di Demak. Dalam unggahannya, ia menampilkan dua tangkapan layar percakapan WhatsApp dan satu bukti transfer digital.
Dalam narasi unggahan itu disebutkan adanya seorang wartawan yang disebut sebagai anggota Pasopati yang diduga menjadi perantara permintaan uang kepada pengusaha karaoke.
“Seorang wartawan anggota Pasopati menjadi kaki tangan Satpol PP Demak untuk meminta atensi bulanan terhadap pengusaha karaoke di Demak,” demikian bunyi narasi dalam unggahan tersebut.
Percakapan yang ditampilkan membahas permintaan uang yang disebut sebagai “atensi bulanan”. Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan Satpol PP. Bahkan, dalam percakapan tersebut muncul klaim bahwa uang ditujukan kepada Kepala Satpol PP. Setelah komunikasi tersebut, terdapat bukti transfer sebesar Rp500 ribu kepada rekening seseorang yang disebut meminta uang tersebut.

Rokhani kemudian menjelaskan bahwa percakapan tersebut terjadi antara operator di tempat karaoke yang dikelolanya dengan seseorang yang disebut sebagai anggota LSM.
Menurut Rokhani, permintaan tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Iwan atau Dwi Setiawan. Ia menyebut nama Eko HK dalam keterangannya.
“Itu katanya disuruh sama Eko HK, Ketua Pasopati, untuk meminta atensi ke pengurus kafe untuk pengondisian Satpol PP. Katanya uang diserahkan langsung ke Kasatpol PP-nya langsung,” kata Rokhani.
Namun, Rokhani menegaskan bahwa Eko HK tidak secara langsung menghubunginya. Menurut dia, komunikasi dilakukan oleh Dwi Setiawan.
“Cuma yang menyampaikan langsung, yang menghubungi langsung, bukan Eko HK-nya, tapi anggotanya yang namanya Iwan, Dwi Setiawan,” ujarnya.
Disebut Berlangsung Lebih dari Satu Tahun
Rokhani mengaku baru sekitar satu bulan menangani pengelolaan tempat karaoke tersebut. Setelah menerima pembukuan dari pengelola sebelumnya, ia menemukan bukti pembayaran yang disebut sebagai uang “atensi”.
Menurut dia, uang sebesar Rp500 ribu tersebut diberikan setiap bulan kepada rekening yang sama.
“Jadi selama dua bulan itu saya punya buktinya, transfer semua ke rekening yang sama, Dwi Setiawan. Per bulan sebesar Rp500 ribu,” kata Rokhani.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Namun, Rokhani menegaskan informasi mengenai durasi tersebut masih berdasarkan keterangan yang diterimanya dan belum diketahuinya secara pasti.
Rokhani juga mengaku adanya kekhawatiran dari pihak pengelola karaoke apabila tidak memberikan uang tersebut. Ia menyebut tempat usaha berpotensi diviralkan oleh pihak tertentu dan kemudian lebih sering menjadi sasaran kegiatan penertiban.
Menurut pengalaman Rokhani ketika masih bekerja di tempat karaoke sebelumnya, kegiatan penertiban Satpol PP disebut menjadi lebih jarang setelah tidak ada lagi upaya untuk memviralkan tempat usaha tersebut.
Meski demikian, Rokhani mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila Satpol PP melakukan razia terhadap tempat usaha yang memang melanggar peraturan daerah.
“Ya kalau ada Perda, misal ada razia Satpol PP, ada minuman ya dibawa enggak masalah, ya memang itu aturannya seperti itu,” ujarnya. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan adanya pemberian uang yang dikaitkan dengan nama Satpol PP Demak.
“Apakah benar Satpol PP Demak itu menerima atensi dari Pasopati? Jika Satpol PP Demak itu merasa tidak menerima atensi dari Pasopati, saya minta dari pihak Satpol PP harus mengambil langkah tegas, harus menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya.
Berharap Ada Tindakan Tegas
Rokhani mengaku ingin membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Namun, ia mengaku belum memahami langkah hukum yang harus ditempuh dan terkendala biaya untuk menggunakan jasa pengacara.
Ia berharap Satpol PP Demak memberikan klarifikasi sekaligus mengambil tindakan apabila memang nama institusi tersebut digunakan untuk meminta uang kepada pengusaha karaoke.
“Harapan saya itu Satpol PP lebih tegas lagi. Misal itu namanya digunakan dalam mencari atensi seperti itu, tolong yang oknum-oknum itu ditindak tegas biar tidak ada oknum-oknum lain yang menyalahgunakan, mengatasnamakan Satpol PP lagi,” katanya.





